Bukannya Bantu Siapkan Pernikahan, Teman Malah Curi Rp10 Juta untuk Beli Gaun Pengantin di Pangkalpinang
PangkalPinang- Sebuah tindak pengkhianatan dalam persahabatan berujung pada jerat hukum di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Bukannya saling mendukung, seorang pria justru memanfaatkan kepercayaan temannya untuk berbuat kejahatan. Arsyad Madali (31) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri uang senilai Rp10 juta dari temannya sendiri. Uniknya, uang hasil curian itu konon digunakan untuk membeli pakaian pengantin.
Baca Juga : Razia Gabungan Besar-Besaran Digelar Di Lapas Narkotika PangkalPinang
Dari Teman Menjadi Pencuri
Kisah ini berawal ketika sang korban dengan niat baik menjemput Arsyad di rumahnya yang berada di daerah Kampak, Kota Pangkalpinang. Keduanya kemudian pergi menuju indekos korban di kawasan Air Salemba. Saat itulah niat jahat Arsyad muncul.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, kesempatan itu datang ketika korban meninggalkan ruangan sejenak untuk ke kamar mandi. “Melihat korban masuk ke kamar mandi, pelaku langsung mengambil kesempatan. Dia mengambil dompet korban yang digantungkan di dalam kamar, yang berisi uang tunai sebesar Rp10 juta,” jelas Singgih, menguraikan kronologi kejadian.
Laporan dan Penangkapan Kilat
Menyadari uangnya hilang, korban yang tidak menyangka teman sendiri sebagai pelakunya, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang. Mendapatkan laporan ini, tim Buser (Buruan Sergap) Naga Satreskrim langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan dan pengembangan yang intensif, yang akhirnya membawa mereka pada identitas dan lokasi Arsyad.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Arsyad Madali, warga Kelurahan Jerambah Gantung, digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil menyita barang bukti kunci yang mengungkap motif tidak biasa di balik pencurian ini.
Motif yang Mengejutkan: Dana Pernikahan dari Hasil Curian
Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Alih-alih untuk foya-foya atau kebutuhan konsumtif lainnya, Arsyad disebut-sebut menggunakan uang Rp10 juta itu untuk membeli pakaian pengantin.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian pengantin pria dan wanita warna kuning, satu stel gaun warna gold (emas), satu stel gaun warna putih, dan satu stel gaun warna coklat,” papar AKP Singgih, merinci barang sitaan yang seharusnya menjadi simbol suci, namun didapatkan dari jalan haram.
Aksi Arsyad ini merupakan bagian dari target Operasi Tertib Menumbing 2025 yang digalakkan oleh Polresta Pangkalpinang. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat
Bukannya Saling Melalui pengungkapan kasus ini, AKP Singgih Aditya Utama kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. “Kami imbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan rumah dan harta bendanya, termasuk ketika berada di lingkungan terdekat. Kepercayaan tidak boleh membuat kita lengah. Apabila terjadi hal-hal yang meresahkan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat pilih bahwa kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang yang kita kenal dan percayai. Kini, Arsyad bukan hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tetapi juga harus menanggung beban moral karena telah mengotori niat suci pernikahan dengan tindak pencurian.






