Dua Raperda Krusial Segera Disahkan, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan
PangkalPinang- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi masa depan kota. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Dr. Saparudin, S.Sos., M.Si., atau yang akrab disapa Prof. Udin, dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang.

Baca Juga : Ratusan Elemen Masyarakat Babel Bersatu Dalam Aksi Dukungan Untuk Palestina
Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (L-PAD) yang Sah. Kehadiran Wali Kota dalam rapat paripurna ini menegaskan komitmen dan urgensi dari kedua regulasi tersebut.
SPALD: Solusi Jangka Panjang untuk Krisis Air Bersih dan Kesehatan Masyarakat
Dalam sambutannya yang berapi-api, Prof. Udin secara khusus menyoroti Raperda SPALD. Beliau menjelaskan bahwa sebagai ibu kota provinsi dan wilayah urban yang berkembang pesat, Pangkalpinang sangat rentan terhadap permasalahan limbah domestik, baik yang berasal dari rumah tangga maupun kegiatan usaha dan industri.
“Kita tidak bisa menutup mata. Pertumbuhan kota membawa dampak sampingan, salah satunya adalah pencemaran lingkungan oleh limbah cair. Jika tidak diatur dengan hukum yang kuat, yang akan menjadi korban adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri,” tegas Prof. Udin.
Latar belakang ini, menurutnya, semakin diperkuat dengan fakta bahwa masih banyak masyarakat yang bergantung pada air tanah dengan membuat sumur gali maupun sumur bor. Praktik ini, tanpa diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang tertib, secara tidak sadar menciptakan “bom waktu” pencemaran.
“Bayangkan, limbah dari septic tank yang tidak memadai atau dari industri kecil dapat meresap dan mencemari sumber air tanah yang sama yang digunakan masyarakat untuk mandi, cuci, bahkan konsumsi. Dampaknya jelas: ancaman wabah penyakit seperti diare, tipus, dan gangguan kulit dapat merebak. Raperda SPALD ini hadir untuk memutus mata rantai masalah ini,” paparnya lebih lanjut.
Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Prof. Udin menekankan bahwa pengesahan Raperda ini menjadi Perda akan memberikan payung hukum yang kuat bagi semua pihak. Bagi masyarakat, perda ini akan menjadi alat pelindung untuk memastikan hak mereka atas lingkungan yang sehat dan air bersih terpenuhi.
Sementara bagi dunia usaha, perda ini memberikan kepastian dan keadilan dalam berinvestasi. “Dengan adanya Perda SPALD, tidak ada lagi keraguan. Setiap pelaku usaha明白 (míngbai – mengerti) kewajibannya untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Solusi Komunal dan Penguatan Fiskal Daerah
Selain penegakan hukum, Pemkot Pangkalpinang juga telah memikirkan solusi praktis. Untuk wilayah permukiman padat penduduk di mana pembangunan IPAL individual sulit, Pemerintah akan mendorong pembangunan IPAL Komunal.
“Kami akan mengidentifikasi lokasi-lokasi strategis untuk membangun IPAL komunal. Ini adalah solusi kolektif yang efektif untuk mengelola limbah domestik secara terpusat, sehingga beban tidak hanya dipikul oleh individu,” tambah Prof. Udin.
Sementara itu, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (L-PAD) yang Sah dinilai sebagai langkah progresif untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah. Perda ini akan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah di luar sumber tradisional, memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk program-program lingkungan seperti SPALD itu sendiri.
Menuju Pangkalpinang yang Lebih Bersih dan Berkelanjutan
Prof. Udin menutup pernyataannya dengan harapan besar agar DPRD dapat segera menyetujui kedua Raperda ini. “Kedua perda ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Pangkalpinang yang lebih bersih, sehat, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warganya. Mari kita wujudkan keadilan lingkungan untuk anak cucu kita di masa depan,” pungkasnya.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini, Pangkalpinang diproyeksikan memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mengatasi tantangan lingkungan perkotaan sekaligus memperkuat kemandirian daerah dalam pendanaan pembangunannya. Semua mata kini tertuju pada DPRD Kota Pangkalpinang untuk mengambil langkah strategis berikutnya.






