Folder Berita Pangkal Pinang — Polemik gelar sarjana hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi menjadi sorotan publik. Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Babel menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan terkait ijazah Hellyana yang diduga tidak sah.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra (FHUA), Jakarta. Bahkan, dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK/R/U.Azzahra/XIV/2012, nama Hellyana tidak masuk dalam daftar lulusan tahun akademik 2012/2013.
“Saudara Hellyana terdaftar sebagai mahasiswa pada 13 April 2012, namun mengundurkan diri pada semester ganjil 2014/2015,” tegas Fery Afrianto, Ketua Tim Investigasi Pemprov Babel, saat konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (14/7/2025).
Lebih jauh, Fery menyebut tanda tangan rektor yang tertera di ijazah Hellyana berbeda dengan tanda tangan asli. Tim investigasi mengonfirmasi langsung pernyataan mantan Rektor Universitas Azzahra, Drs. Syamsu Amarta, MMSi, yang memperkuat temuan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan mantan rektor, pihak tata usaha fakultas, dan lembaga pascasarjana terkait laporan ini,” ujar Fery.
Investigasi ini berawal dari Aliansi Masyarakat Peduli dan Siti yang melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 12 Mei 2025. Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Babel, menerima semua data dan segera menindaklanjutinya.
Baca Juga : Pria di Pangkalpinang Ditangkap karena Curi Lovebird-3 HP
Sementara itu, Kemas Akhmad Tajuddin, Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum, menyatakan bahwa seluruh bukti berasal dari institusi resmi yang berwenang menyampaikan data akademik.
“Kami akan segera melaporkan hasil ini ke gubernur untuk menentukan langkah hukum dan administratif,” katanya.
Kasus Ini Kian Memanaskan Hubungan Internal Pemprov Babel
Kasus ini semakin menambah tensi hubungan antara Hellyana dan Gubernur Hidayat Arsani, yang kabar sebelumnya terdengar renggang.
Polemik ini turut membuka kembali wacana pentingnya integritas pejabat publik, terutama terkait penggunaan gelar akademik. Publik kini menanti langkah resmi dari Gubernur dan aparat penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan gelar ini.






