Guru PPPK di Pangkalpinang Diciduk Polisi karena Diduga Cabuli Muridnya, Beri Uang Rp 300 Ribu untuk Tutup Mulut
Pangkal pinang- Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK berinisial ML (32) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku yang juga merupakan guru ekstrakurikuler korban ini bahkan memberikan uang Rp 300 ribu setiap kali selesai melakukan aksi bejatnya, diduga sebagai upaya untuk membungkam sang korban.

Baca Juga : Ngeri IRT di Pangkalpinang Disiram Air Keras oleh Dua OTK Saat Buka Pintu Malam Hari
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang. Awalnya, orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel anaknya yang kemudian memicu investigasi lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pencabulan oleh pelaku,” jelas Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya, saat dikonfirmasi.
Pelaku Ditangkap di Taman Sari, Akui Perbuatannya
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil menangkap ML di kawasan Taman Sari pada Rabu (kemarin). Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di hadapan penyidik, ML mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi kejadian secara lebih rinci,” ungkap Yosyua.
Modus Panggil ke Rumah via WhatsApp, Beri Uang Setelah Beraksi
Menurut hasil penyelidikan, ML kerap menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan memintanya datang ke rumahnya di Pangkalpinang. Di sana, pelaku melakukan tindakan cabul meski tidak sampai pada persetubuhan.
Yang lebih mengejutkan, setiap kali selesai beraksi, ML memberikan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu kepada korban. “Uang tersebut diduga diberikan agar korban tidak melaporkan perbuatannya,” jelas Yosyua.
Terancam Hukuman Pencabulan Anak di Bawah Umur
Saat ini, ML telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang dan menghadapi tuntutan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga mendesak masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan aktif memantau pergaulan anak-anak, khususnya dalam interaksi dengan orang dewasa, termasuk guru atau figur otoritas lainnya.






