Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Motor Raib Saat Pemilik di Rumah Sakit, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Skintific

AparPolisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Jelambar, Jakarta Barat: Aksi Terekam CCTV

2 Residivis Curanmor Ditangkap Polisi - NasionalNews

Jakarta Barat, 9 Juni 2025Motor raib milik seorang warga bernama Lukas dalam aksi pencurian yang terjadi di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil diamankan oleh Polsek Grogol Petamburan usai membawa kabur kendaraan tersebut. Peristiwa ini terjadi saat korban tengah tidak berada di rumah, dan terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).

Skintific

Polisi segera menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menangkap dua pelaku pada Kamis, 6 Juni 2025, di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga : Baru 3 Hari Kerja, Karyawan di Jakbar Curi Motor Roda 3 Usaha Laundry 


Korban Sedang di Rumah Sakit, Pelaku Leluasa Beraksi

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah berada di rumah sakit.

“Korban sedang di rumah sakit. Motor diparkir di depan rumah dalam kondisi tidak dijaga. Pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Aprino kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Asisten rumah tangga (ART) korban pertama kali mengetahui kejadian ini dan segera melaporkannya kepada Lukas. Lukas kembali ke rumah, lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua pria tak dikenal membawa kabur motornya.


Polisi Tangkap Pelaku di Radius 300 Meter dari Lokasi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergerak cepat. Sekitar 300 meter dari tempat kejadian, polisi mendapati dua pria mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Kami temukan dua orang yang mendorong motor dengan ciri-ciri seperti di CCTV. Setelah kami dekati dan interogasi, mereka mengakui perbuatannya. Keduanya kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Aprino.


Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sepeda motor curian dan sejumlah alat kejahatan yang digunakan pelaku saat beraksi di Jelambar, Jakarta Barat.Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Grogol Petamburan.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.


Aparat Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Aparat polisi mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga barang berharganya, termasuk kendaraan bermotor. Pihak berwenang menganjurkan masyarakat untuk memasang kunci ganda, CCTV, dan meningkatkan pengawasan lingkungan sebagai pengamanan tambahan.

“Kami juga berharap warga aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi warga sangat membantu mencegah tindak kejahatan,” tutup AKP Aprino.

Skintific