BERITA BAIK! TUNGGAKAN PBB ANDA DIHAPUS – Pangkalpinang Gelar Program Pemutihan Pajak, Cukup Bayar 1x Saja!
PangkalPinang- Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)! Pemerintah Kota Pemkot Pangkalpinang secara resmi meluncurkan Program Pemutihan PBB, sebuah terobosan kebijakan yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi warga.

Baca Juga : Momentum Persidangan DPRD Pangkalpinang Mencari Terobosan Di Tengah Ancaman Resesi
Dalam program ini, seluruh tunggakan pokok PBB masa lalu beserta dendanya dihapuskan! Keringanan yang luar biasa ini berarti masyarakat hanya diwajibkan untuk melunasi PBB-P2 untuk tahun berjalan, yaitu 2025, SEKALI BAYAR. Ini adalah kesempatan emas untuk membereskan kewajiban pajak dengan cara yang paling ringan.
Mengapa Program Ini Hadir? Kepedulian di Tengah Tantangan Ekonomi
Kebijakan pembebasan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini tidak lahir dari ruang hampa. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (akrab disapa Prof. Udin), menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keprihatinan dan empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang untuk pulih dan stabil.
“Saya turun langsung ke lapangan, bertemu dengan banyak warga, dan merasakan sendiri bahwa masih banyak di antara kita yang belum sepenuhnya kuat secara ekonomi. Melihat kondisi ini, kita tidak bisa hanya berdiam diri. Karena itulah, kami memutuskan untuk memberikan relaksasi, sebuah ‘nafas lega’ bagi warga melalui pembebasan pembayaran PBB yang tertunggak,” tegas Prof. Udin, dengan penuh semangat.
Bukan Hanya Bantuan, Tapi Juga Pemantik Kesadaran Pajak
Lebih dari sekadar bantuan finansial, program pemutihan ini adalah strategi jangka panjang Pemerintah Kota untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Prof. Udin menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan sukarela.
“Kami ingin memutus stigma bahwa pajak adalah beban. Sebaliknya, dengan kebijakan ini, kami ingin membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk bangkit terlebih dahulu. Harapannya, ketika beban terlampaukan, kesadaran untuk berkontribusi dalam pembangunan justru akan tumbuh lebih subur. Ingat, setiap rupiah dari pajak Anda akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan Pangkalpinang yang kita cintai bersama,” papar Prof. Udin, menjelaskan visi dibalik kebijakan ini.
Fakta di Lapangan: Potensi Pajak Masih Besar
Wali Kota juga mengungkapkan data yang mencengangkan: dari total potensi wajib pajak di Pangkalpinang, baru sekitar 40% warga yang telah terdaftar dan aktif membayar PBB. Sisa 60% lainnya masih belum tergarap optimal dalam sistem pajak daerah.
Menyikapi fakta ini, Prof. Udin menegaskan komitmennya. “Fokus kami ke depan bukanlah menaikkan tarif pajak yang justru akan memberatkan. Fokus utama kita adalah mengoptimalkan 60% potensi yang belum tergarap ini. Caranya? Dengan pendataan yang masif, pendaftaran wajib pajak baru, dan tentu saja, melalui program pemutihan yang ramah seperti ini. Prinsipnya, jika semua sudah masuk sistem dengan baik, penerimaan daerah akan meningkat tanpa perlu membebani masyarakat yang sudah taat,” jelasnya.
Catat Waktunya! Jangan Sampai Terlewat
Program Pemutihan PBB yang penuh manfaat ini berlaku khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan hanya berlangsung dalam waktu terbatas:
🗓️ Periode Program: 15 Oktober hingga 30 November 2025
Manfaatkan momen istimewa ini untuk segera mengurus dan melunasi kewajiban PBB Anda. Dengan begitu, Anda tidak hanya terbebas dari tunggakan dan denda, tetapi juga turut serta andil dalam memajukan Kota Pangkalpinang.
Segera kunjungi kantor dinas pajak setempat atau layanan online yang disediakan Pemkot untuk informasi lebih lanjut dan tata cara pembayarannya. Jangan tunda, bayar PBB 2025 saja, dan bersihkan semua tunggakan Anda!






