Folder Berita Pangkal Pinang – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari (Tobas), melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Tobas menilai bahwa putusan tersebut secara langsung memicu potensi kekosongan jabatan DPRD atau memperpanjang masa jabatan tanpa melalui proses pemilu. Ia menyebut kedua skenario itu sebagai pelanggaran konstitusi karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

⚖️ Dua Pilihan yang Sama-sama Bermasalah
Tobas menyampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI bahwa pembuat undang-undang hanya memiliki dua opsi: memperpanjang masa jabatan DPRD atau membiarkan jabatan tersebut kosong selama 2 hingga 2,5 tahun. Ia menegaskan bahwa kedua pilihan itu secara langsung melanggar Pasal 18 Ayat 3 UUD 1945 karena tidak sesuai dengan prinsip pemilihan langsung melalui pemilu.
🗣️ “Tidak Dipilih Rakyat, Maka Tidak Demokratis”
Tobas menegaskan bahwa memperpanjang masa jabatan DPRD tanpa melalui proses pemilu secara langsung akan menghilangkan legitimasi demokratis para wakil rakyat. Ia mempertanyakan mekanisme hukum yang digunakan jika perpanjangan dilakukan. Apakah melalui penunjukan administratif atau pengangkatan formal, yang menurutnya tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Dalam pandangannya, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPRD harus dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, Tobas menilai bahwa keputusan semacam itu justru melemahkan prinsip demokrasi yang menjadi fondasi negara.
🔍 Deadlock Konstitusional: Jalan Keluar Harus Segera jalan keluar
Lebih lanjut, Tobas menyebut kondisi ini sebagai “constitutional deadlock”, di mana pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK sama-sama berpotensi melanggar konstitusi. Ia mengibaratkan situasi ini seperti “masuk mulut buaya atau harimau”—sama-sama berbahaya.
Baca Juga : Pemilu Nasional-Daerah harus pisah, Masa Jabatan DPRD Berpotensi akan memperpanjang
📣 Seruan untuk Pembuat Undang-Undang
Tobas mendesak DPR dan pemerintah agar segera merumuskan solusi hukum yang selaras dengan amanat UUD 1945. Guna menghindari kekosongan legitimasi politik di daerah. Ia menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memisahkan pemilu nasional dan daerah telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator. Menurut Tobas, MK seharusnya hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan model serta waktu pelaksanaan pemilu secara spesifik. Oleh karena itu, ia menilai perlunya langkah korektif agar tidak menciptakan ketidakteraturan tata negara yang berpotensi merugikan demokrasi.