Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Sopir Ekspedisi Perkosa Anak di Bawah Umur di Pangkalpinang, Korban Hamil

Skintific

Kasus Pemerkosaan di Pangkalpinang: Sopir Ekspedisi Manfaatkan Medsos untuk Memperdaya Anak di Bawah Umur

Sopir Ekspedisi Perkosa Anak di Bawah Umur di Pangkalpinang, Korban Hamil
Sopir Ekspedisi Perkosa Anak di Bawah Umur di Pangkalpinang, Korban Hamil

Pangkal pinang-  Seorang sopir ekspedisi berinisial TM (23) asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Korban yang masih belia ini kini harus menanggung trauma berat, bahkan dilaporkan sedang hamil akibat kejahatan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Explore Babel 5K: Wahyu Buktikan Semangat Kalahkan Segalanya

Skintific

Awal Perkenalan di Media Sosial

Menurut keterangan Plt. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial pada November 2024. Hubungan mereka berlanjut setelah TM berhasil mendapatkan nomor telepon korban.
“Awalnya, pelaku mengirim pesan melalui media sosial, lalu mereka bertukar kontak. Dari situ, komunikasi intensif terjalin melalui WhatsApp,” jelas Kompol Yosua.

Modus Bujuk Rayu dan Pertemuan Pertama

TM mengaku bekerja sebagai sopir ekspedisi yang sering mengantar barang ke Pangkalpinang. Dengan iming-iming pertemuan, ia berhasil membujuk korban untuk bertemu pada Minggu, 10 November 2024.

“Pertemuan pertama berlangsung, dan korban yang masih di bawah umur tidak menyadari niat jahat pelaku,” ujar Kompol Yosua.

Tragedi di Gudang Ekspedisi

Tragedi memilukan terjadi ketika korban diajak bertemu kembali di pertengahan November 2024. Kali ini, TM membawa korban ke sebuah gudang ekspedisi di Pangkalpinang.

“Saat tiba di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar di gudang tersebut. Di sanalah pemerkosaan terjadi,” papar Kompol Yosua.

Korban sempat dirayu, bahkan dipaksa oleh TM untuk melakukan hubungan intim. Akibat perbuatan keji tersebut, korban kini harus menanggung beban fisik dan psikologis yang berat, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan.

Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Berjalan

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dan TM akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang dengan bantuan Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang.

“Kami telah menetapkan TM sebagai tersangka. Dia dibawa ke Pangkalpinang melalui jalur darat dan laut, dan kini berada di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Yosua.

Peringatan untuk Orang Tua dan Remaja

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial. Pelaku kerap memanfaatkan kedekatan secara online untuk menjerat korban.

“Kami imbau masyarakat, khususnya remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal,” pesan Kompol Yosua.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain. TM terancam hukuman berat sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Skintific