Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku, Kini Kuliah Hukum Demi Jadi Pengacara

Berita Pangkal Pinang- Nama Hasto Kristiyanto kembali jadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 3,5 tahun di penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto,
Baca Juga : Tragedi Kratom: Nongkrong Bareng Berujung Maut di Lubuk Besar
menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 250 juta.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Perjalanan persidangan berlangsung panjang dan penuh dinamika, termasuk adu argumentasi tajam antara jaksa KPK dan tim kuasa hukum Hasto selama tahap pembuktian, tuntutan, pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik. Jaksa menduga bahwa Hasto tidak hanya terlibat dalam pengaturan dana suap, tetapi juga aktif dalam menghalangi proses penyidikan.
Bantahan Keras dari Tim Kuasa Hukum
Sementara itu, tim pembela Hasto Kristiyanto terus membantah tuduhan tersebut. Hakim seharusnya melihat bahwa dakwaan ini lebih didasarkan pada asumsi politik dibanding fakta hukum. Klien kami hanya menjadi korban dari narasi yang sudah dibentuk sejak awal,” kata salah satu pengacaranya usai persidangan.
Kembali ke Dunia Pendidikan: Hasto Ambil Kuliah Hukum
Di balik proses hukumnya yang terus berjalan, Hasto justru mengambil langkah tak terduga. Di tengah sorotan publik, ia memilih kembali ke dunia pendidikan dan tengah menjalani studi hukum di salah satu universitas ternama. Menurut keterangan yang beredar, ia bahkan berniat menjadi pengacara setelah bebas dari masa hukumannya. Langkah ini menuai reaksi beragam dari publik. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk refleksi diri, sementara sebagian lain menilai itu hanya strategi pencitraan semata.
Kasus Harun Masiku Belum Usai
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto menjadi bab penting dalam perjalanan panjang skandal ini. Masyarakat kini menunggu bagaimana kelanjutan pencarian Harun Masiku dan apakah akan muncul nama-nama besar lain yang turut terseret dalam pusaran kasus ini.