Ferdi (27), Spesialis Jambret Wanita di Pangkalpinang, Ditembak Polisi Saat Kabur – Kini Jadi Tersangka dengan Ancaman 9 Tahun Penjara
Pangkalpinan- Warga Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, kini bisa bernapas lega setelah polisi berhasil meringkus Ferdi (27), seorang residivis kasus penjambretan yang kerap menyasar wanita. Pelaku yang nekat melarikan diri dari kejaran polisi akhirnya harus menyerah setelah Ditembak di kakinya. Kini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga : Penghargaan KLA 2025 Bukti Kolaborasi Sukses Pemkab Bangka & Masyarakat
Pelaku Ditangkap dalam Kondisi Terluka
Saat ditangkap, Ferdi terlihat mengenakan baju putih berlengan abu-abu. Dalam foto yang diterima media, ia tampak digiring oleh tiga anggota polisi dengan kondisi kaki terluka akibat tembakan polisi. Momen penangkapan ini terjadi setelah Ferdi berusaha kabur dari sergapan petugas.
“Sudah resmi menjadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya, saat dikonfirmasi.
Korban Alami Cedera Serius
Aksi keji Ferdi terakhir terjadi di Jalan Pelipur, Pangkalpinang, dengan korban seorang wanita bernama Indah (43). Akibat tarik-menarik tas, korban terjatuh hingga mengalami patah tulang bahu kiri dan sejumlah luka lainnya. Tas yang berhasil direbut Ferdi kemudian dibuang setelah isinya diambil.
Residivis yang Kembali Beraksi
Ferdi bukanlah nama baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan polisi, ia adalah residivis kasus penjambretan yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara. Tanpa pekerjaan tetap, Ferdi memilih kembali ke jalanan untuk mencari mangsa.
“Sejak bebas, dia sudah dua kali beraksi. Aksi pertamanya terjadi di Jalan Solihin, Gang Baru Desa Mangkol, dengan korban juga seorang wanita,” jelas Yosyua.
Kronologi Kejahatan yang Terungkap CCTV
Polisi memaparkan kronologi kejadian yang berawal dari Ferdi berkeliling kota menggunakan sepeda motor. Di Jalan Abdullah, Kelurahan Masjid Jamik, ia melihat Indah yang sedang membawa tas di lengan kirinya. Memanfaatkan situasi jalan yang sepi, Ferdi memepet korban dan merampas tas dengan paksa.
“Korban sempat melawan, tapi pelaku berhasil merebut tas hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami patah tulang,” ujar Yosyua.
Nasib buruk akhirnya menimpa Ferdi setelah wajahnya terekam CCTV milik warga. Rekaman itu menjadi petunjuk penting bagi polisi hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Kembali ke Penjara
Dengan bukti yang kuat, Ferdi kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum.
Polisi juga mengimbau warga agar segera melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan serupa, agar pelaku dapat segera dihentikan sebelum menimbulkan lebih banyak korban.






